Nekat Edarkan Sabtu, Warga Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Diciduk Polisi

Tersangka MIN alias Iqbal saat berada di Polsek Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Batu. (ist)
banner 500x300

LABUHANBATU, Kliknews – Warga asal Desa Sidomulyo, Kec. Bilah, diciduk Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda P. Manalu, SH. dirumahnya Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 21.00 Wib.

Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sidomulyo, mendengar hal itu Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda P. Manalu, SH bersama timnya langsung menuju TKP.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Pengedar Sabu dalam 2 Hari
banner 325x300

Sesampainya dikediaman tersangka, tim melakukan pemantauan tersangka MIN alias Iqbal dari jarak jauh seraya menunggu datangnya pembeli sabu kepada tersangka, tak lama kemudian datang lah seorang v pembeli Ke rumah tersangka, melihat hal itu tim langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku dirumahnya tanpa ada perlawanan.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu berat bruto 0,20 gram bruto di tangan kiri, 1 (satu) unit Handphone android warna hitam di tangan sebelah kanan,1 (satu) kotak warna hitam berisikan 12 (dua belas) plastik klip sedang kosong, 1(satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekup, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) didalam kamar pelaku.

Baca Juga :  Ngawur..!! Tarif Parkir di Acara Pengajian Yang Digelar di Lapangan Kejapanan 20.000/40.000

“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir serta selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,” ungkapnya.

Terkait hal itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP. Dr Bernard L. Malau, S.I.K, MH. melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH. membenarkan, penangkapan pengedar sabu itu berikut barang buktinya.

Baca Juga :  Guna Mutus Rata Rantai, Lapas Pasuruan Gandeng BNNK Untuk Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba

“Benar mas, ada penangkapan terduga pelaku bernama (MIN) tau iqbal, saat sini pelaku diamankan di Polres Labuhanbatu,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Labuhanbatu AKP. Sopar Budiman, SH. membenarkan,” bahwa tersangka berinisial MIN alias Iqbal berikut barang bukti sudah berada di Polres Labuhanbatu, dan pelaku dikenakan pasal UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (RDs)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *