LABUHANBATU, Kliknews – Warga asal Desa Sidomulyo, Kec. Bilah, diciduk Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda P. Manalu, SH. dirumahnya Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 21.00 Wib.
Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sidomulyo, mendengar hal itu Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda P. Manalu, SH bersama timnya langsung menuju TKP.
Sesampainya dikediaman tersangka, tim melakukan pemantauan tersangka MIN alias Iqbal dari jarak jauh seraya menunggu datangnya pembeli sabu kepada tersangka, tak lama kemudian datang lah seorang v pembeli Ke rumah tersangka, melihat hal itu tim langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku dirumahnya tanpa ada perlawanan.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu berat bruto 0,20 gram bruto di tangan kiri, 1 (satu) unit Handphone android warna hitam di tangan sebelah kanan,1 (satu) kotak warna hitam berisikan 12 (dua belas) plastik klip sedang kosong, 1(satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekup, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) didalam kamar pelaku.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir serta selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP. Dr Bernard L. Malau, S.I.K, MH. melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH. membenarkan, penangkapan pengedar sabu itu berikut barang buktinya.
“Benar mas, ada penangkapan terduga pelaku bernama (MIN) tau iqbal, saat sini pelaku diamankan di Polres Labuhanbatu,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Labuhanbatu AKP. Sopar Budiman, SH. membenarkan,” bahwa tersangka berinisial MIN alias Iqbal berikut barang bukti sudah berada di Polres Labuhanbatu, dan pelaku dikenakan pasal UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (RDs)