Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi DD di Desa Wates Naik Tahap Penyidikan, dan Akan Terus Berlanjut

Kantor Desa Wates. (foto/ist)
Example 468x60

PASURUAN, Kliknews – Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD/DanDes) tahun 2022 di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan yang ditangani oleh Unit I SubDit lll Tipidkor Polda Jatim telah naik ke tingkat penyidikan.

“Perkembangan kasus dugaan korupsi Dana Desa Wates telah naik penyidikan (Sidik) dan masih maju suratnya,“ ungkap penyidik Unit I Kasubdit lll Tipidkor Polda Jatim IPTU Indra Devianto, SH.

Example 600x345

IPTU Indra, juga memaparkan, ”kasus dugaan korupsi Dana Desa Wates dipastikan tetap berjalan, bahkan sudah dilakukan Pengumpulan Data (PulDat) dan Pengumpulan Bahan keterangan (PulBaKet) sehingga kasus tersebut dipastikan tetap berjalan atau berproses,” jelasnya.

Masih kata Indra,” begitupun pihak Inspektorat dari Kabupaten Pasuruan, sudah kami periksa dan telah kami lakukan gelar perkara dan kasus ini telah naik ke penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi hasil dari perkembangan kasus.

Baca Juga :  Alumni Akpol 2016 Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Berbagai Wilayah

Diberitakan sebelumnya Kepala Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan telah dilaporkan masyarakat ke Ditreskrimsus Polda Jatim tangal 2 Januari 2023 dengan Laporan Informasi (DuMas) Nomor:R/LI-229/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus, atas dugaan manipulasi pembelian Sapi Perah dan Pembangunan Desa yang diduga tidak direalisasikan alias di fiktifkan.

Berikut Keterangannya :

1. Pengadaan ternak sapi perah yang dianggarkan dari APBDes Tahun 2022 pencairan tahap 2 sebanyak 22 ekor dengan harga satuan Rp. 20,000,000 dengan total anggaran Rp. 440,000,000 yang diduga dimanipulasi oleh pihak Kepala Desa dengan Sewa Sapi tetangganya.

2. Pemeliharaan Jalan Paving Dusun Nagger dengan anggaran Rp.60,135,000 yang diduga tidak dikerjakan alias Fiktif semua.

Sementara itu, dalam pemberitaan tersebut, Penyidik Unit l Kasubdit lll TIPIDKOR Polda Jatim IPTU Indra Devianto, SH. saat dihubungi awak media pada Sabtu (27/04/24) mengatakan, “kasus Desa Wates sekarang yang nangani bukan saya mas tapi IPDA Yuda. Intinya kasus sudah naik sidik sudah ada LP nya,“ ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Dua Tersangka Jambret Sasar Emak-emak di Area Parkir Mall Surabaya

Hal tersebut juga dijelaskan oleh IPDA Yuda,“ perkaranya sudah kami gelar perkarakan dan sudah naik ke tahap penyidikan, dan untuk Kerugiannya nanti nunggu Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara dulu ya mas, biar Fix dulu karena kemarin sifatnya masih potensi atau Indikasi kerugian negara,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terkait dengan masalah dugaan tindak pidana korupsi DD Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan bahwasanya Inspektorat Kabupaten Pasuruan telah melakukan pemeriksaan, LHP tersebut, dan disampaikan kepada APH. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LBH Landas yakni, Untung Setiawan, SH. sangat menyayangkan terkait dengan permasalahan tersebut.

Untung mengatakan, “berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kami menyesalkan proses penegakan hukum dan menduga kuat adanya kesengajaan mengulur-ulur waktu atau mendiamkan laporan padahal sudah ditingkat penyidikan namun kami prihatin menyatakan Tipidkor Polda Jatim belum memutuskan adanya tersangka pada kasus ini, “tandas Untung.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba : Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

”Jika adanya demikian kami akan segera membawa masalah ini ke Propam Polda Jatim, karena kasus korupsi merupakan Extra Ordinary Crime atau Kejahatan luar biasa dan meminta Kapolri di Mabes Polri untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya serta penindakan disiplin jika ditemukan upaya untuk memperlambat atau menghentikan proses penanganan perkara. Sebab semua penanganan kasus itu ada batasan waktu dimulai penyelidikan dan penyidikan namun hal tersebut tidak diindahkan,“ ujarnya. (tim/san)

Example 500x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *