Example 325x300

Istimewa!! Polres Malang Bongkar Rumah Produksi Sabu di Ketan Ireng Pasuruan

Tersangka Produksi sabu saat digelandang pres rilis di rumah kontrakannya di Ketan Ireng, Prigen. (foto/Kliknews)
Example 468x60

PASURUAN, Kliknews – Polres Malang bongkar pembuatan narkotika jenis sabu di dua rumah yang terletak di Perumahan Batu Mas Blok D3/13, Pandaan dan Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, terbongkarnya pembuatan sabu tersebut dari hasil pengembangan, penangkapan MZL alias Pablo, warga asal Turen, Kabupaten Malang.

Example 600x345

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam Konferensi Pers nya di TKP, Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen menjelaskan, disinilah tempat home industri Narkotika jenis sabu dilakukan oleh ke empat tersangka yaitu NK, IW, MS dan (GN/yang saat ini masih DPO).

Baca Juga :  Polres Situbondo Berhasil Ungkap 4 Kasus Diantaranya Penyalahgunaan BBM Subsidi

“Di sinilah tempat produksi Narkotika jenis sabu, yang dilakukan oleh empat tersangka NK, IW, MS dan (GN/peracik utama, saat ini sebagai DPO),” jelas Kompol Imam. Senin 22/04/24.

Setelah itu, lanjut Wakapolres, kita kembangkan lagi ke rumah kontrakan yang ada di Desa Ketan Ireng, Kec. Prigen.

“Dari kontrakan rumah yang ada di Desa Ketan Ireng, dibuat produksi sabu oleh pelaku. Sedangkan di rumah kontrakan Perumahan Batu Mas dibuat tempat tinggal,” tambahnya.

Masih Wakapolres menjelaskan, dari pengakuan para tersangka, mereka memproduksi sabu sebanyak lima kali.

Baca Juga :  Jelang Lebaran Polres Bangkalan Berhasil Amankan Ribuan Petasan dan 2 Kwintal Bubuk Mercon

“Dua kali pada bulan Desember 2023, satu kali di bulan Januari dan dua kali di bulan Februari 2024,” urainya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, 1.930 butir pil Neo, (5) botol alkohol, (3) botol berisikan cairan HCL, (2) jerigen berisi methanol, dan (2) iodium, (1) botol aquadent serta alat peracik pembuat narkotika jenis sabu.

Dari hasil penjualan sabu mereka (tiga TSK), NK dan MS mendapat bagian Rp 2 juta/bulan. Sedangkan, IW dapat Rp 10 juta/bulan.

Baca Juga :  Miris!! Rutan Kelas I Medaeng Surabaya Diduga Jadi Sarang Pungli ; Begini Kata AMI

Sementara itu, menurut kesaksian warga yang enggan disebut namanya, mengaku kaget dengan adanya penangkapan home industri sabu di Desanya. Menurutnya, warga yang mengontrak rumah tersebut kurang bermasyarakat (tertutup), yang mereka tahu setiap hari ada aja yang antar paket.

“Orang yang mengontrak rumah tersebut, selain tidak bermasyarakat, sudah diperingatkan berulang kali untuk melapor ke RT/RW. Namun hingga detik ini, sampai ditangkap Polisi mereka enggan melapor ke RT setempat,” pungkasnya. (Jml/red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *