SURABAYA, Kliknews – Dugaan bisnis gelap minyak CPO (crude palm oil) yang diduga ilegal makin hari makan memanas. Pasalnya, banyaknya narasumber yang menyampaikan melalui pesan singkat whatsapp, jika bisnis yang dikendalikan oleh (EK) inisial, semakin menggeliat.
Dalam penyampaiannya narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, setelah banyaknya pemberitaan mengenai bisnis minyak CPO di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Ia mengaku, jika ada beberapa media yang sudah terkondisikan atau dihapus beritanya (tackdown) entah mengapa saya sendiri tidak tau, mungkin sudah terkondisikan.
“Banyak yang sudah dihapus, informasi ada belasan juga rupiah satu link berita,” katanya kepada kliknews.co.id, Sabtu 20/04.
Banyaknya pemberitaan yang dulunya ramai-ramai menyikapi dugaan bisnis gelap minyak CPO, kini tulisan itu hilang atau 404. Saya menduga tidak menutup kemungkinan, bisnis minyak CPO yang dikendalikan oleh (EK) benar-benar tidak memiliki izin resmi dari Dinas terkait. Nyatanya, banyak oknum wartawan yang mendapatkan upeti bulanan.
“Ada yang 150-200 ribu, ada juga yang 500 ribu, bahkan ada yang lebih,” imbuhnya narasumber yang mewanti-wanti namanya tidak mau dipublikasikan.
Ia menilai, jika bisnis minyak CPO (crude palm oil) atau sisa kapal kalau ada izin resminya tidaklah mungkin ada upeti bulanan ke oknum wartawan. Jangan-jangan ada oknum APH nya juga.
Sementara itu, (EK) yang disebut narasumber pemilik usaha minyak CPO di Kalianak Surabaya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp pada beberapa hari yang lalu dirinya enggan memberikan jawaban, namun malah mengirim berita tandingan yang intinya usahanya sudah memiliki izin dan awak media kliknews.co.id, untuk berkomunikasi dengan admin inisial (WN).
“Mohon maaf langsung ke Pak Wawan nggeh untuk yang menjelaskan di bagian admin,” balasnya dengan singkat.
Di warta sebelumnya, pasca ramainya berita miring mengenai adanya bisnis minyak CPO (crude palm oil) yang diduga ilegal di salah satu pergudangan di jalan Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Kini muncul fakta baru di lapangan, adanya sejumlah media online memberitakan jika bisnis yang diduga ilegal tersebut sudah berizin dari Dinas terkait.
Sampai berita ini ditayangkan yang ke sekian kalinya, awak media akan mengkonfirmasi serta berkoordinasi dengan Kepolisian setempat, baik Polsek, maupun Polairud Polda Jatim, untuk mencari bukti-bukti baru sebagai bahan pemberitaan. (Jm)
Tinggalkan Balasan