JOMBANG, Kliknews – Tersiar berita dan video yang menunjukan seorang mengaku wartawan sedang memberhentikan satu unit Transporter yang diduga telah memuat barang bersubsidi berupa solar. Berita yang muncul ini sangat disayangkan, maksudnya, wartawan tersebut bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat. Namun sekali lagi, caranya tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang telah diberlakukan oleh UU Pers.
Menurut anggota Media Watch Arif Setiawan S.Kom. tentu saja hal ini berpotensi adanya pelanggaran kode Etik Jurnalistik maupun pelanggaran dalam UU ITE. Gambar yang disebarkan telah berpotensi untuk di bawa ke rana hukum.
Kenapa demikian?
Kartu Identitas Penduduk adalah Dokumen milik seseorang yang secara aturan memiliki kekuatan hukum yang absolut. Bahkan kepemilikan KTP sangat erat dengan kepribadian seseorang. Maka dari itu potensi pelanggaran UU ITE nya sangat kuat jika dilihat dari perspektif hukum.
Melihat adanya berita yang muncul di beberapa media online mengenai penyebaran foto KTP yang diduga adalah milik seorang pengusaha sangatlah mencederai adanya Koda Etik Jurnalistik yang berlaku di Negeri ini.
Arif Setiawan S.Kom. sebagai anggota Media Watch Nasional sangat menyayangkan cara wartawan yang telah menyuguhkan informasi dengan cara demikian.
“Narasi dalam naskahnya saja masih bersifat tudingan, bahkan tidak mencerminkan sama sekali bentuk atau karya Jurnalistik yang benar. Ini sangat berpotensi keluar dari UU Pers dan masuk kedalam UU ITE nantinya,” ucapnya.
Perlu diingat bahwa Kode Etik Jurnalistik yang kita miliki sangatlah jelas. Di antaranya, penjelasan dalam aturan tersebut seperti ini ;
Bahwa wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Padahal pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyebutkan, bahwa dalam menyajikan informasi sebagai produk jurnalistik, wartawan dituntut untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Bilamana terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, maka sanksi yang diberikan oleh pemimpin redaksi berupa surat teguran kepada wartawan yang melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik tersebut.
“Jika surat teguran sudah 3(tiga) kali diterima oleh wartawan tersebut, maka akan terjadi pemecatan. Jika sebelum pemecatan terjadi gugatan dari seseorang yang telah diberitakan maka dia harus berurusan dengan UU ITE.”
Pasal 32 UU ITE tentang apa? Dia mengingatkan bahwa menyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa izin melanggar Undang-undang Pasal 32 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE. Aturan itu menyebutkan larangan untuk memindahkan data pribadi orang lain tanpa hak dan tanpa izin.
Pasal 30 ayat 1 UU ITE hukumannya apa?
Kemudian, orang yang melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU ITE.
Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang apa?
Pasal 310 ayat 1 KUHP adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan. Ketika orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain.
Diketahui, pihak Humas dari PT. Mahardika Multi Sarana telah berkoordinasi dengan divisi hukum bahwa berita yang disebar luaskan bukanlah produk jurnalis yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Pihaknya juga akan mengirim surat pengaduan ke pihak Dewan Pers untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada oknum wartawan yang telah mencegat/menghentikan paksa truck tangki yang sehingga jadwal pengiriman yang telah di schedulkan menjadi berantakan dan mengakibatkan kerugian In Material kepada pihak Transporter PT. Mahardika Multi Sarana.
Selain itu, unsur pencemaran nama baiknya juga akan di perdalam oleh team kuasa hukum PT. Mahardika Multi Sarana.
Tak hanya itu, Arif juga berpesan kepada para wartawan yang sedang bertugas jangan sampai melebihi tugas Polisi. “Jika wartawan sudah berani mencegat/memberhentikan secara paksa truck tangki berarti dia sudah berani melebihi tugas dan wewenang kepolisian.
“Dan sekali lagi wartawan tidak dilengkapi alat untuk mengaudit. Jadi awas jangan bertindak di luar aturan Kode Etik yang berlaku,” pungkasnya. (tim/red)
Tinggalkan Balasan